Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (5 Januari 2026). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam didampingi para Hakim mengikuti kegiatan Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth IKAHI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, serta seluruh anggota IKAHI di seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Hakim Karir yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth). Sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan secara terpusat, dengan masing-masing satuan kerja memfasilitasi keikutsertaan anggotanya.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai manfaat, mekanisme kepesertaan, serta ketentuan program Asuransi Mandiri Inhealth yang bertujuan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kesehatan bagi hakim karir.

Dengan adanya kegiatan ini, Ketua PA Lubuk Pakam berharap seluruh hakim dapat memahami secara menyeluruh program Asuransi Mandiri Inhealth serta memanfaatkannya secara optimal sebagai bentuk perlindungan kesehatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat peradilan. Pengurus Pusat IKAHI juga mengharapkan dukungan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI untuk terus menyampaikan informasi kepada anggota di wilayah masing-masing agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik.

Lubuk Pakam (31 Desember 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menggelar Rapat Koordinasi Penutup Tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025) di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Rapat dimulai pukul 08.05 WIB, dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, dan dipimpin oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa poin penting, di antaranya kewajiban pelaporan LHKPN pada 1 Januari 2026, kewajiban aktivasi Coretax bagi seluruh pegawai untuk pelaporan SPT, serta instruksi kepada Tim IT untuk melakukan tangkapan layar rasio penanganan perkara pada aplikasi SIPP.

Selain itu, Ketua PA Lubuk Pakam juga menekankan agar para koordinator dan sekretaris area segera melengkapi eviden Zona Integritas, khususnya Triwulan IV Tahun 2025, serta mengingatkan seluruh pegawai untuk mengisi SKP sesuai ketentuan dengan batas akhir pengisian pada 5 Januari 2026.

Rapat ini menjadi penutup kegiatan tahun 2025 sekaligus persiapan administrasi dan kinerja PA Lubuk Pakam dalam menyongsong tahun 2026.

Lubuk Pakam (31 Desember 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan briefing Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan briefing tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP.

Dalam arahannya, Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas pelayanan atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa petugas PTSP telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal, tulus, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

H. Ansor, S.H. juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan merupakan salah satu wajah utama lembaga peradilan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga integritas, keramahan, serta profesionalisme dalam memberikan layanan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Menutup briefing akhir tahun tersebut, Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan harapan agar pada tahun 2026 mendatang, kualitas pelayanan di PA Lubuk Pakam dapat semakin baik, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan briefing ini menjadi momentum refleksi akhir tahun sekaligus penyemangat bagi seluruh petugas PTSP untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan nilai-nilai pelayanan prima dan reformasi birokrasi.

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara dengan nomor perkara 3398/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (30/12).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Emidayati, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. dan didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Galang Suka, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa 3 bidang tanah dan 1 unit rumah. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk tanggal 10 November 2025, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan Kemuning Baru, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Likwan Harahap dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H. dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Kepala Dusun 13 Desa Sampali. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.

Setelah sampai di lokasi, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png